Terkait Insiden Aksi Pengacara Naik Ke Meja : Farid Mamma, SH, MH, Angkat Bicara




Suarindonesianews.com Makassar -- Profesi advokat kembali menuai sorotan tajam saat insiden kontroversial yang terjadi dalam sidang kasus pencemaran nama baik yang menyeret Razman Arif Nasution. Aksi pengacara Razman, Firdaus Oiwobo yang naik ke meja saat kliennya mengamuk dan mengonfrontasi Hotman Paris, memicu kecaman luas, termasuk dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sulawesi Selatan.

Pada kesempatan ini Farid Mamma, SH, MH angkat bicara dengan mewakili para pengacara senior Sulawesi Selatan dan Peradi Sulsel dengan menilai tindakan Firdaus sebagai pelanggaran berat terhadap kode etik advokat yang harus ditindak tegas.

Menurutnya, insiden Ini bukan sekedar insiden biasa namun apa yang dilakukan Firdaus Oiwobo bukan hanya mencoreng namanya sendiri, akan tetapi juga mempermalukan profesi advokat secara keseluruhan. Peradi harus bersikap tegas agar kejadian serupa tidak terulang, ungkap Farid secara tegas.
Farid Mamma menejelaskan bawa seorang advokat harusnya menjadi contoh teladan dalam persidangan, bukan malah menciptakan kegaduhan yang dapat merusak citra dunia hukum.

Kode Etik Advokat dalam Sorotan

Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) mengatur bahwa pengacara wajib menjaga integritas, martabat, dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Pasal 3 KEAI secara tegas menyatakan bahwa advokat harus berperilaku sopan dalam persidangan dan tidak melakukan tindakan yang mencoreng kehormatan profesi.

Insiden aksi Firdaus yang naik ke meja sidang menjadi bukti bahwa ada pengacara yang mengabaikan nilai-nilai dasar profesi. Hal ini pun mendapat perhatian Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, yang mengaku kecewa melihat insiden tersebut.

"Saya sedih melihat video yang viral itu. Seorang pengacara seharusnya tidak bertindak seperti itu. Ini mencoreng profesi advokat," ujar Otto dalam kunjungannya di Lapas Kesambi, Cirebon, Jumat (7/2/2025) lalu.

Peradi Diminta Ambil Tindakan Tegas

Terkait insiden ini, Farid Mamma menegaskan bahwa Peradi harus segera turun tangan dan memproses Firdaus melalui Dewan Kehormatan Advokat. Jika terbukti melanggar kode etik, maka sanksi tegas harus diberikan, termasuk kemungkinan skorsing atau pencabutan izin praktik.

"Kami di Peradi Sulsel mendesak agar Dewan Kehormatan Advokat segera mengambil langkah tegas. Jika dibiarkan atau di ddiamkan, ini bisa menjadi penilaian buruk bagi profesi advokat," tegas Puang Farid sapaan akrabnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seorang pengacara yang melanggar kode etik bisa dikenai berbagai sanksi mulai dari peringatan, skorsing, hingga pencabutan izin praktik.

Ujian bagi Profesi Advokat

Insiden ini tentunya menjadi ujian bagi dunia advokat di Indonesia, apakah mereka mampu menegakkan kode etik secara konsisten atau membiarkan profesi tercoreng. Maraknya kasus pengacara yang bertindak di luar batas etika, desakan agar organisasi advokat lebih ketat dalam mengawasi anggotanya semakin menguat.

"Jika advokat sendiri tidak bisa menjaga kehormatannya, bagaimana masyarakat bisa percaya pada sistem hukum kita? Ini bukan sekadar insiden, ini adalah alarm keras bagi dunia hukum Indonesia," ujar Farid Mamma.

Perhatian kini tertuju pada langkah Peradi dan Dewan Kehormatan Advokat dalam menyikapi insiden ini. Akankah ada tindakan kongkrit atau peristiwa ini hanya menjadi sekedar drama yang berlalu begitu saja?

(Sumber Celebes Post)
Previous Post Next Post
Premium By Raushan Design With Shroff Templates