Makassar Suarindonesianews.com -- Komisi A DPRD Kota Makassar menyoroti kinerja Dinas Tata Ruang Kota Makassar terkait temuan operasional Hotel Gammara yang telah berjalan hampir satu dekade tanpa mengantongi Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Sertifikat ini merupakan dokumen wajib yang menunjukkan suatu bangunan gedung telah memenuhi persyaratan laik fungsi untuk digunakan secara aman.
SLF menjadi salah satu indikator penting dalam perizinan bangunan bertingkat, terutama yang digunakan untuk kepentingan umum seperti hotel. Dalam hal ini, pengawasan terhadap pemenuhan dokumen tersebut berada di bawah kewenangan Dinas Tata Ruang sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ), menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Hotel Gammara. Dalam sidak itu, ditemukan bahwa hotel berbintang tersebut telah beroperasi lebih dari 10 tahun tanpa mengantongi SLF.
"SLF itu menandakan layak atau tidaknya bangunan digunakan. Jika sebuah hotel tidak memiliki SLF, maka ada persoalan serius dalam pengawasan," tegas RTQ, Senin (14/4/2025).
Ia menilai, hal tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan dari Dinas Tata Ruang Kota Makassar.
Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta agar Hotel Gammara disegel sampai manajemen memenuhi persyaratan administratif. Namun hingga kini, permintaan tersebut belum dijalankan oleh instansi terkait.
“Permintaan penyegelan sudah disampaikan, tapi tidak kunjung ditindaklanjuti. Padahal ini menyangkut keselamatan masyarakat. Dinas Tata Ruang pernah menyampaikan komitmen, tapi belum ada realisasi,” ujar RTQ.
Ia menyoroti pentingnya tindakan tegas dari Pemerintah Kota Makassar agar aturan tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar dijalankan. Apalagi, menurutnya, Wali Kota Makassar juga telah menekankan pentingnya penegakan administrasi yang tertib.
"Ini bukan soal izin semata, tapi soal keselamatan. Bangunan tanpa SLF tidak memiliki jaminan keamanan struktural. Ini menyangkut nyawa warga yang menginap di sana," tambahnya.
RTQ mendesak agar Dinas Tata Ruang segera menindak tegas pelanggaran tersebut sesuai regulasi yang berlaku. Menurutnya, keberadaan SLF bukan sekadar dokumen administratif, melainkan menyangkut kelayakan bangunan terhadap potensi risiko bencana dan keselamatan penghuni.


