Makassar suarindonesianewscom --Legislator DPRD Makassar mengusulkan pembatasan usia sebagai syarat calon yang akan mengikuti kontestasi Pemilihan Ketua RT RW. Tak hanya batas usia minimal saja, tetapi juga batas usia maksimal calon.
Usulan pembatasan usia sebagai syarat Pemilihan Ketua RT RW antara lain dikemukakan Anggota Komisi D DPRD Makassar, Muchlis A Misbah. Dia mengusulkan aturan teknis pemilihan mencantumkan batas usia maksimal bagi calon RT RW.
Muchlis A Misbah mengaku khawatir proses pelayanan masyarakat bisa terganggu jika usia calon ketua RT RW tidak dibatasi.
"Saat ini hanya ada batas usia minimal, tapi tidak ada batas maksimal. Saya usulkan dibatasi maksimal 75 atau 80 tahun,” kata Muchlis.
Legislator DPRD Makassar tidak hanya menyoroti batas usia calon saja dalam proses Pemilihan Ketua RT RW. Legislator lainnya juga mempertanyakan alasan hanya pemilihan ketua RT saja yang dilakukan secara langsung. Sementara pemilihan ketua RW tidak dilakukan secara langsung, padahal bisa dilakukan secara bersamaan.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Makassar Andi Anshar memaparkan skema teknis pemilihan yang sedang disusun dalam Perwali. Ketua RT akan dipilih langsung oleh kepala keluarga di wilayahnya, sedangkan RW dipilih oleh para ketua RT terpilih.
“Kenapa RW dipilih oleh RT, bukan oleh warga langsung? Karena RW tidak memiliki warga langsung sebagai konstituen. Warga berada di bawah RT. Jadi RT menjadi representasi warga, dan dari situlah RW dipilih. Ini mirip dengan sistem di DPR, di mana keterwakilan warga dilakukan melalui perwakilan terpilih,” terangnya.
Terkait syarat, Anshar mengungkapkan calon Ketua RT wajib berusia minimal 21 tahun dan berpendidikan SMP. Kemudian RW, usia minimal 25 tahun.
Pendidikan minimal tetap SMP agar tetap memberi ruang bagi tokoh masyarakat yang mungkin tidak mengenyam pendidikan tinggi, namun punya pengaruh sosial yang kuat.
Terkait wilayah yang hanya memiliki satu calon karena kekompakan masyarakat, Anshar menjelaskan bahwa jika ada kesepakatan warga, maka calon tunggal bisa langsung ditetapkan tanpa pemilihan, dengan syarat adanya berita acara kesepakatan bersama.
Saat ini, rancangan Perwali masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah rampung dan disosialisasikan ke 15 kecamatan, barulah proses pemilihan akan dimulai.
Meskipun Perwali sudah di Kemenkumham, masukan-masukan dewan ini masih memungkinkan diakomodasi. Ia berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi para anggota dewan tersebut. (*)

