DPRD Makassar Tegaskan Transparansi Anggaran Reses dan Aspirasi




Makassar suarindonesianewscom -- Pemerintah Kota Makassar melalui Sekretariat DPRD menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan anggaran reses dan aspirasi anggota DPRD Kota Makassar tahun anggaran 2024 dan 2025 telah mengikuti mekanisme dan prosedur pengelolaan keuangan daerah yang berlaku. Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.

Seluruh kegiatan reses maupun penyaluran aspirasi masyarakat oleh anggota DPRD Kota Makassar telah diperiksa secara berkala oleh lembaga resmi negara, yakni Inspektorat Daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setiap tahapan penggunaan anggaran dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.

"Setiap tahun, pelaksanaan anggaran reses dan aspirasi selalu diaudit oleh lembaga resmi seperti Inspektorat dan BPK. Kami menghargai fungsi kontrol publik, tetapi prosedur tetap harus dihormati agar tidak terjadi simpang siur informasi," ujar salah satu pejabat Sekretariat DPRD Kota Makassar.

Terkait adanya sejumlah permintaan data oleh lembaga atau organisasi masyarakat (ormas) tertentu, Pemerintah Kota Makassar menyarankan agar seluruh pihak menyampaikan permintaan data atau pengajuan pemeriksaan melalui jalur resmi, yaitu ke lembaga pengawas internal maupun eksternal pemerintah.

"Kami tidak bisa secara langsung memberikan salinan data kepada setiap pihak eksternal karena berisiko disalahgunakan dan bisa menimbulkan kerawanan. Maka dari itu, jika memang ada ketidakpuasan atau keingintahuan, silakan ajukan melalui Inspektorat atau BPK. Kami terbuka sepanjang prosedur resmi dipatuhi," lanjutnya.

Prinsip transparansi dan keterbukaan informasi tetap menjadi prioritas Pemerintah Kota Makassar, namun tetap harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap regulasi tata kelola data dan dokumen negara. Hal ini penting untuk menjaga akurasi, keamanan data, serta mencegah potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan pihak manapun.

Dengan demikian, Pemerintah Kota Makassar mengajak seluruh lembaga, organisasi, maupun masyarakat umum untuk bersama-sama menjaga etika dan mekanisme pengawasan anggaran secara sehat, melalui saluran-saluran yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.(*)
Previous Post Next Post
Premium By Raushan Design With Shroff Templates