Makassar suarindonesianewscom -- Publik penasaran, khususnya warga Makassar dan Sulsel pada umumnya, akhirnya terjawab sudah para pelaku kerusuhan yang membakar Gedung DPRD Makassar dan DPRD Provinsi Sulsel.
Hanya beberapa hari pasca kerusuhan, 29-30 Agustus 2025, jajaran Polda Sulsel bergerak cepat dengan menyisir sejumlah lokasi, yang diduga sebagai tempat tempat persembunyian pelaku.
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menyebutkan, pihaknya telah menetapkan 11 orang tersangka, Rabu 3 September 2025.
“Kami sampaikan update (perkembangan) penanganan kasus pembakaran Gedung DPR Provinsi dan DPRD Kota Makassar, pengeroyokan, yang saat ini sudah ditetapkan tersangka sebanyak 11 orang,” ungkapnya.
Didik menjelaskan , 11 tersangka itu tiga orang untuk pelaku pembakaran di DPRD Provinsi dan delapan orang untuk pelaku DPRD Kota Makassar.
Dikatakan, para pelaku tersebut diketahui berasal dari berbagai latar belakang profesi, seperti juru parkir, mahasiswa, pelajar hingga petugas kebersihan.
Saat pembakaran, katanya, tengah berlangsung rapat paripurna APBD Perubahan 2025, yang dihadiri Walikota Makassar Munafri Arifuddin, Wawali Aliyah Mustikan Ilham, Ketua DPRD Supratman dan SKPD lainnya.
Aksi demo tersebut, berujung rusuh dan menghanguskan 67 unit mobil dan 15 sepeda motor.
Mirisnya, aksi brutal massa malam itu merenggut tiga nyawa dan beberapa orang terluka serius.
Bahkan, di luar Gedung terdapat satu korban yaitu Rusmadiansyah (26), pengemudi ojol yang tewas dikeroyok massa yang dituding sebagai intel.
Kerugian materiil akibat kerusuhan tersebut, diperkirakan mencapai Rp 253 miliar.
Berikut, para pelaku yang ditersangkakan masing-masing inisial M (36) wiraswasta, MAS (20) cleaning service, AZ (18) pengangguran, GSL (18) dan SM (22) mahasiswa, MS (23) juru parkir, RN (19) buruh harian, R (21) buruh bangunan, MAA (22) petugas kebersihan, Mis (17) pelajar, serta ZM.
Kombes Didik menyebutkan, pasal yang dikenakan beragam sesuai dengan peran pelaku yakni pasal 170 KUHP ancaman 5 tahun 6 bulan, pasal 363 KUHP 7 tahun, pasal 362 KUHP 5 tahun dan pasal 187 KUHP terkait pembakaran antara 12 tahun, 15 tahun, 20 tahun dan paling lama seumur hidup.(*)