Suarindonesianews.com-Makassar-Anggota DPRD Kota Makassar, A. Odhika Cakra Satriawan, S.Inf, baru baru ini menggelar sosialisasi publik ke masyarakat terkait implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Guna memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh kepada masyarakat terkait pajak dan retribusi. Acara ini berlangsung di Condotel Karebosi, lantai 19, Kota Makassar, Selasa (19/8/2025).
Kegiatan yang dipandu oleh moderator Muh. Akbar Basri ini menghadirkan tiga narasumber berkompeten, yakni Firman Wahab, S.IP, Dedy Kurniawan, S.IP, dan Ridwan Usman. Para narasumber memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai substansi, tujuan, dan dampak dari Perda baru tersebut terhadap tata kelola keuangan daerah.
Dalam sambutannya, A. Odhika Cakra Satriawan menegaskan pentingnya sosialisasi regulasi baru ini agar masyarakat dapat memahami hak dan kewajiban dalam sistem perpajakan dan retribusi yang berlaku. "Kami ingin memastikan bahwa perda ini tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga menjadi alat edukatif bagi warga," ujarnya.
Firman Wahab, S.IP, selaku narasumber pertama, menekankan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi nasional dan kebijakan fiskal daerah. “Perubahan ini tidak semata-mata soal tarif pajak dan jenis retribusi, tetapi lebih pada penguatan sistem pelayanan dan akuntabilitas,” jelas Firman. Ia juga menyebut bahwa “masyarakat perlu tahu bahwa kontribusi mereka lewat pajak akan kembali dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik.”
Sementara itu, Dedy Kurniawan, S.IP, memaparkan aspek teknis dalam pelaksanaan perda, termasuk digitalisasi sistem pelaporan dan pembayaran pajak. “Digitalisasi ini bertujuan memangkas birokrasi dan meningkatkan transparansi. Dengan begitu, peluang penyalahgunaan kewenangan dapat diminimalisir,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa “pemerintah daerah tengah mempersiapkan integrasi data lintas instansi agar pendataan objek pajak dan retribusi lebih valid.”
Narasumber ketiga, Ridwan Usman, lebih banyak menyoroti dimensi sosial dan dampak implementasi perda terhadap masyarakat berpenghasilan rendah. “Kita harus menjamin bahwa penerapan perda ini tidak memberatkan kelompok rentan. Karena itu, ada mekanisme pengaduan dan keberatan yang disiapkan,” tegas Ridwan. Ia juga mengatakan bahwa “pemerintah akan melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas dan dampak sosial dari perda ini.”
Sesi diskusi berlangsung aktif. Salah satu peserta menanyakan bagaimana perlindungan hukum terhadap wajib pajak jika terjadi kesalahan penagihan. Narasumber menjelaskan bahwa perda telah mengatur mekanisme sanggahan dan mediasi yang bisa dimanfaatkan oleh warga. Peserta lainnya mempertanyakan apakah terdapat insentif bagi pelaku UMKM. Dijelaskan bahwa terdapat skema pengurangan atau pembebasan pajak untuk sektor tertentu demi mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Moderator Muh. Akbar Basri turut mengapresiasi antusiasme peserta dan menekankan pentingnya partisipasi publik dalam setiap kebijakan daerah. Ia menyebut bahwa keterlibatan warga bukan hanya dalam tataran penerima informasi, tetapi juga sebagai mitra pengawas dan pengontrol pelaksanaan perda.
Di akhir kegiatan, A. Odhika Cakra Satriawan menutup sosialisasi dengan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus terlibat aktif dalam pembangunan daerah. “Partisipasi warga adalah fondasi utama dari pemerintahan yang bersih dan transparan. Perda ini milik kita bersama, maka kita harus kawal bersama,” tutupnya.
Kegiatan ini diharapkan mampu menjadi sarana penghubung antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pajak dan retribusi yang adil, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan publik.(*)