Suarindonesianews.com-Makassar-Anggota DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham, SE, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Angkatan VIII Tahun Anggaran 2025 dengan tema “Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 04 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perawat”. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Almadera, Makassar, Minggu, (3/8/2025). Acara ini dihadiri tokoh masyarakat, tenaga kesehatan, akademisi, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Ari menekankan pentingnya Perda ini sebagai bentuk perlindungan terhadap profesi perawat yang selama ini berada di garda terdepan pelayanan kesehatan. Menurutnya, kebutuhan akan jaminan hukum dan kesejahteraan bagi tenaga keperawatan semakin mendesak, apalagi di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap layanan kesehatan yang cepat dan berkualitas.
“Perda ini bukan hanya soal aturan, tapi bentuk keberpihakan kepada perawat. Mereka bukan sekadar tenaga kerja, tapi pahlawan kemanusiaan yang patut dilindungi,” tegas Ari di hadapan para peserta.
Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaida Sirajuddin, dan akademisi kebijakan publik, Abd. Latif Hasan, SE, M.AP. Dalam pemaparannya, dr. Nursaida mengungkapkan bahwa para perawat di Makassar telah menjalani proses pendidikan dan uji kompetensi yang ketat, sehingga publik seharusnya tidak meragukan profesionalisme mereka. Ia juga menyebutkan bahwa lahirnya perda ini menjadi dasar hukum dalam melindungi hak-hak perawat.
“Alhamdulillah, Pak Dewan menyosialisasikan Perda ini. Kita ingin masyarakat paham bahwa semua tenaga medis bekerja sesuai dengan standar dan aturan. Mereka menjalani pelatihan dan uji kompetensi bertahun-tahun, bukan secara dadakan,” ujar dr. Nursaida.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perawat di Makassar kini berjumlah sekitar 11 ribu orang, tersebar di rumah sakit, puskesmas, klinik, dan layanan mobile JKN. Pemerintah Kota Makassar, kata dia, juga terus memperluas layanan seperti home care 24 jam, yang terdiri dari satu tim lengkap—dokter, perawat, dan sopir—untuk melayani pasien dari rumah. Inovasi ini menjadi salah satu bentuk perhatian terhadap kondisi kerja perawat dan kebutuhan warga akan layanan kesehatan yang lebih mudah diakses.
Abd. Latif Hasan, selaku akademisi, menyoroti Perda Nomor 04 Tahun 2019 dari sudut pandang kebijakan publik. Menurutnya, regulasi ini penting untuk menciptakan ekosistem kerja yang sehat dan mendukung profesionalisme tenaga medis, terutama perawat yang selama ini sering kali berada dalam tekanan kerja tinggi.
“Kalau kita ingin layanan kesehatan kita kuat, kita juga harus memperkuat SDM-nya. Perawat harus punya perlindungan hukum dan psikologis, bukan hanya sekadar insentif,” ujar Latif.
Ari Ashari Ilham menegaskan kembali komitmennya untuk terus mengawal implementasi Perda Perlindungan Perawat, sekaligus mendorong regulasi pendukung lainnya. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut menghargai dan mendukung profesi perawat.
“Kami di DPRD akan terus hadir dan memastikan bahwa profesi perawat tidak hanya diakui tapi juga dilindungi dan diperkuat. Kesehatan warga Kota Makassar tak akan kuat tanpa perawat yang bekerja dalam sistem yang adil,” tutupnya.(*)