Komisi D DPRD Makassar Gelar RDP Terkait Dugaan Pelanggaran SPMB dan Seragam Sekolah

Suarindonesianews.com-Makassar-Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menanggapi berbagai dugaan pelanggaran dalam penerimaan siswa baru dan pengadaan seragam sekolah. Rapat yang diadakan, Kamis, 31 Juli 2025 ini menghadirkan Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar, Laskar Merah Putih (LMP) Sulsel, dan Relawan Soelawesi Pejuang Amanah (RESOPA).
RDP ini merupakan tindak lanjut atas surat masuk yang diajukan oleh LMP Sulsel dan RESOPA. Kedua organisasi tersebut menyoroti masalah krusial yang berdampak pada dunia pendidikan di kota Makassar.
LMP Sulsel, melalui perwakilannya, menyoroti dugaan manipulasi data pada jalur afirmasi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Anggaran 2025. Organisasi tersebut menemukan adanya kejanggalan, di mana sejumlah siswa diterima di sekolah favorit meskipun alamat domisili mereka jauh dari lokasi sekolah.
Lebih lanjut, LMP juga mempertanyakan proses verifikasi domisili oleh Disdik serta transparansi titik koordinat yang menjadi acuan dalam jalur zonasi. Mereka menduga adanya kecurangan yang menguntungkan pihak tertentu.
Selain itu, LMP mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) di SMP Negeri 6 Makassar. Oknum pejabat dari Disdik Makassar disebut meminta uang sebesar Rp15 juta kepada wali murid agar anaknya bisa diterima. LMP mengklaim memiliki bukti berupa tangkapan layar percakapan dan nomor rekening yang digunakan dalam transaksi tersebut.
Disisi lain, RESOPA menyampaikan keberatan mereka terkait distribusi seragam sekolah. Mereka menilai seragam yang dibagikan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Dugaan adanya praktik penjualan seragam secara diam-diam juga diungkap, seperti yang terjadi di SMP Negeri 2 Makassar.
RESOPA menduga kualitas kain seragam tidak sepadan dengan anggaran yang dialokasikan. Mereka juga menyoroti dugaan keterlibatan penyedia jasa yang tidak terdaftar sebagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi.
Menanggapi berbagai tuduhan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menjelaskan bahwa sistem penerimaan murid baru telah berjalan sesuai petunjuk teknis (juknis) dari Permendikbudristek No. 3 Tahun 2025. Menurutnya, titik domisili ditentukan oleh wali murid melalui aplikasi dan diverifikasi secara sistematis.
Terkait dugaan pungli, Achi menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kasus tersebut dengan meminta Inspektorat Kota Makassar untuk melakukan klarifikasi. Pihak yang terlibat, termasuk kepala sekolah dan pejabat terkait, telah dipanggil untuk diperiksa sesuai mekanisme kepegawaian.
Mengenai harga seragam, Achi membantah angka Rp180 ribu per pasang yang disebutkan. Ia meluruskan bahwa harga yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) adalah Rp.170 ribu. Harga tersebut masih harus melalui proses negosiasi dan kontrol kualitas (quality control) lebih lanjut.
Achi menekankan bahwa kebijakan pembagian seragam gratis merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada orang tua murid, bukan kepada pengusaha.
Ia juga menyampaikan bahwa tidak ada lagi sistem "jalur solusi" seperti tahun-sebelumnya dan penambahan kuota rombel hanya dilakukan sesuai juknis dan persetujuan kementerian. Disdik berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dalam proses distribusi dan pemenuhan spesifikasi seragam sekolah.
Mengakhiri RDP, Achi mengucapkan terima kasih atas masukan dari LMP dan RESOPA. Ia memastikan semua temuan akan menjadi bahan evaluasi internal untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kota Makassar. (*)
Previous Post Next Post
Premium By Raushan Design With Shroff Templates