Makassar suarindonesianewscom – Sengketa lahan di sekitar wilayah Pintu Nol Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, masih terus berlanjut. H. Burhanuddin, yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan, merasa dirugikan karena adanya bangunan yang berdiri di atas lahannya sejak lebih dari satu dekade lalu.
Menurut H. Burhanuddin, bangunan tersebut menghalangi akses keluar-masuk ke propertinya. Ia juga menyayangkan sikap pemerintah setempat yang dinilai tidak tegas dalam menindak pelanggaran ini. "Sudah puluhan tahun kami dirugikan. Bangunan liar itu berdiri tepat di depan pintu akses kami. Tapi lurah dan camat seperti menutup mata. Tidak ada tindakan sama sekali," keluhnya.
H. Burhanuddin mengklaim bahwa ia membeli lahan tersebut dalam kondisi kosong dan berada di pinggir jalan utama. Namun, setelah ia membeli lahan tersebut, ada warga yang meminta izin untuk menempati sementara. Ketika H. Burhanuddin hendak membangun, warga tersebut menolak pindah dan mengklaim bahwa lahan tersebut milik Unhas.
Kepala PUPA Unhas, Ridwan, membantah klaim tersebut. Melalui pesan WhatsApp, Ridwan menegaskan bahwa Unhas tidak pernah memberikan izin kepada siapapun untuk memanfaatkan lahan di sepanjang wilayah Pintu Nol. "Pihak Unhas maupun PUPA tidak pernah memberikan izin pemanfaatan lahan di sepanjang Pintu Nol. Jadi tidak benar jika dikatakan itu lahan milik kampus," tutur Ridwan.
Menanggapi keluhan tersebut, Lurah Tamalanrea menyatakan bahwa pihaknya telah turun mengecek lokasi tersebut. "Ya, Kami sudah turun ke lokasi. Pihak dari kelurahan sarankan agar menyurat secara resmi agar bisa kami tindaki," singkat Lurah Selasa 4/11/2025
Senada dengan Lurah, Kasi Trantib Kecamatan Tamalanrea, Yunus, menyatakan kesiapannya untuk mendukung langkah Kelurahan jika dibutuhkan. "Pihak siap mendukung langkah Kelutahan jika di butuhkan," tegas Yunus.
Hingga berita ini ditayangkan, H. Burhanuddin berharap agar pemerintah dapat segera menyelesaikan persoalan yang sudah lama terjadi ini.