LBH Bugis Timur Dampingi Warga Korban Pemalsuan dan Penyerobotan Lahan di Desa Kaloling Kabupaten Sinjai

Sinjai suarindonesianewscom – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bugis Timur secara resmi melakukan pendampingan hukum terhadap  warga desa Kaloling di Kabupaten Sinjai yang diduga menjadi korban pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan. Pendampingan ini merupakan bentuk komitmen LBH Bugis Timur dalam membela hak-hak masyarakat kecil serta menegakkan supremasi hukum secara adil dan bermartabat.
Direktur LBH Bugis Timur, Muhammad Juari, SH, menyampaikan bahwa berdasarkan pengaduan salah satu warga, Dusun Bilalang, Desa Kaloling, Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten  Sinjai,  Ahmad Patunrosi  bahwa terdapat dugaan kuat terjadinya pemalsuan surat-surat kepemilikan tanahnya, termasuk dokumen administrasi pertanahan yang kemudian berujung pada penguasaan dan pengelolaan lahan secara melawan hukum oleh pihak tertentu.
“Warga datang kepada kami dengan membawa bukti awal berupa surat kepemilikan yang diduga dipalsukan serta fakta adanya penguasaan lahan tanpa dasar hukum yang sah. Atas dasar itu, LBH Bugis Timur hadir untuk memberikan pendampingan hukum secara penuh,” ujar perwakilan LBH Bugis Timur.
LBH Bugis Timur menilai permasalahan ini tidak hanya merugikan warga secara ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial berkepanjangan apabila tidak segera ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, langkah-langkah hukum akan ditempuh, baik melalui jalur mediasi, laporan ke aparat penegak hukum, maupun gugatan perdata apabila diperlukan.
Pendampingan yang dilakukan meliputi pengumpulan dan verifikasi dokumen, pemberian konsultasi hukum, penyusunan laporan resmi, serta pendampingan warga dalam proses pemeriksaan di instansi terkait, termasuk kepolisian dan lembaga pertanahan.
LBH Bugis Timur juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sinjai agar lebih waspada dan tertib dalam pengurusan administrasi pertanahan, serta tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran, harapnya.(*)
Previous Post Next Post
Premium By Raushan Design With Shroff Templates