Suarindonesianews.com, Pasangkayu- Rapat Paripurna Penetapan Pengangkatan Calon Pengganti Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu, di awali dengan pembacaan surat keputusan pimpinan DPRD oleh sekertaris Dewan yang dilanjutkan dengan Penandatangan Berita Acara Penetapan Pengangkatan Calon Pengganti Pimpinan DPRD Pasangkayu Sisa Masa Jabatan 2024-2029, berlangsung di Gedung Paripurna DPRD, Senin, 19 Januari 2026.
Rapat dipimpin Wakil Ketua, Putu Purjaya dalam sambutannya menyampaikan bahwa Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2019 pasal 93 ayat (1) tentang Pimpinan DPRD mengusulkan peresmian pengangkatan calon pengganti pimpinan DPRD kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui Bupati, serta berdasarkan hasil surat keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 15 Tahun 2026 tanggal 14 Januari 2026 tentang Peresmian Pemberhentian Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Pasangkayu Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Maka melalui rapat paripurna ini, dan bersadarkan usulan resmi Partai Nasdem dan sesuai ketentuan perundang-undangan, bahwa saudara HARIMAN IBRAHIM, yang sebelumnya menjabat sebagai Pimpinan DPRD, kini beralih menjalankan tugas sebagai anggota DPRD, Sementara saudara MUH. DASRI, S.Pd., M.A.P secara resmi ditetapkan untuk menempati posisi sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu Sisa Masa Jabatan 2024-2029.
Hal tersebut telah sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor : 100.1.2.4/01/2026 tentang Penetapan Pengangkatan Calon Pengganti Pimpinan DPRD Kabupaten Pasangkayu Sisa Masa Jabatan 2024-2029.
Rapat paripurna dihadiri Asisten III, Makmur, Asisten II, Suhardi, Forkopimda para pejabat seselon II dan III lingkup pemerintah kabupaten pasangkayu.(ns)
ADVERTORIAL


