Diminta Polda Sulawesi Barat Bertindak Tegas, Peredaran Rokok Ilegal Kian Merajalela

Sulawesi Barat suarindonesiacom 30 April 2026 — Peredaran rokok yang diduga ilegal di wilayah Sulawesi Barat dilaporkan semakin marak dan meresahkan. Produk-produk tersebut diduga beredar tanpa izin resmi serta tidak dilekati pita cukai, sehingga menimbulkan kerugian negara sekaligus merusak iklim persaingan usaha yang sehat.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa sejumlah merek rokok seperti Hummer dan Pinos diduga kuat termasuk dalam kategori rokok ilegal karena tidak memiliki pita cukai sebagaimana diwajibkan oleh negara. Rokok-rokok tersebut bahkan disebut masih bebas diperjualbelikan, mulai dari wilayah perkotaan hingga pelosok.

Kondisi ini memunculkan sorotan tajam terhadap kinerja aparat penegak hukum dan instansi terkait, khususnya Bea dan Cukai, yang memiliki kewenangan dalam pengawasan Barang Kena Cukai (BKC). Publik mempertanyakan mengapa praktik ilegal ini terkesan dibiarkan berlangsung tanpa penindakan yang tegas.

Secara hukum, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan tindak pidana serius. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Dalam Pasal 54 UU Cukai ditegaskan:
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Selain itu, Pasal 56 UU Cukai juga mengatur sanksi pidana bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan barang kena cukai tanpa izin resmi dari instansi berwenang.
Peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menghancurkan pelaku usaha legal yang selama ini patuh terhadap regulasi. Lebih dari itu, rokok ilegal berpotensi membahayakan masyarakat karena tidak melalui standar pengawasan kualitas dan keamanan yang ketat.
Salah satu sumber yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan kritik keras atas kondisi ini.
“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran biasa. Ini sudah seperti kejahatan terbuka. Pengusaha legal dipaksa bersaing dengan produk ilegal yang jelas-jelas melanggar hukum. Kalau dibiarkan, ini sama saja negara kalah oleh pelaku ilegal,” tegasnya.
Masyarakat kini mendesak Polda Sulawesi Barat untuk segera turun tangan melakukan penindakan nyata, termasuk razia menyeluruh hingga ke tingkat pengecer. Penegakan hukum yang tegas, profesional, dan transparan dinilai menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal yang semakin meluas.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak yang diduga terkait dengan peredaran rokok ilegal, termasuk pemilik merek yang disebutkan, masih belum mendapatkan tanggapan resmi. (Tim)
Previous Post Next Post
Premium By Raushan Design With Shroff Templates