Mabes Polri Diminta Desak Polda Sulsel Berantas Mafia BBM Bersubsidi di Pinrang

Suarindonesianewscom Pinrang, 28 April 2026 --  Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Masyarakat mendesak Mabes Polri untuk segera mengambil langkah tegas dengan mendorong Polda Sulsel memberantas jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dinilai semakin meresahkan.
Salah satu titik yang menjadi sorotan adalah SPBU Palia, yang diduga terlibat dalam praktik penyelewengan BBM bersubsidi. Modus yang digunakan disebut-sebut dengan cara melansir BBM menggunakan jerigen atau kendaraan tertentu, dengan dalih diperuntukkan bagi petani melalui surat rekomendasi.
Informasi ini mencuat berdasarkan laporan masyarakat yang diterima oleh media Suaeindonesianews.com pada 28 April 2026. Dalam laporan tersebut, warga mengungkapkan adanya aktivitas pengisian BBM bersubsidi dalam jumlah tidak wajar yang diduga kemudian diperjualbelikan kembali untuk keuntungan pribadi.
“BBM subsidi ini seharusnya untuk masyarakat yang berhak, seperti petani dan nelayan, bukan untuk disalahgunakan oleh oknum demi keuntungan pribadi,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Secara hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pada Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, praktik penyelewengan distribusi BBM subsidi juga bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang menegaskan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu yang berhak.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Selatan, segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk apabila ditemukan adanya oknum yang bermain dalam distribusi BBM subsidi tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola SPBU Palia belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim)
Previous Post Next Post
Premium By Raushan Design With Shroff Templates