DPRD Makassar Gelar Sidak dan RDP, Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Izin Kafe




Makassar suarindonesianews.com -- Gelombang aspirasi terkait dugaan pelanggaran perizinan salah satu kafe di Kota Makassar oleh Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempar) telah bergulir hingga ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar. Aksi penyampaian aspirasi yang berlangsung, Kamis (24/4/2025) siang itu mendapatkan respons serius dari para wakil rakyat.
Menindaklanjuti aduan masyarakat dan aspirasi mahasiswa tersebut, anggota DPRD Makassar bergerak cepat dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kafe yang beroperasi di berbagai wilayah Kota Makassar. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengumpulkan data dan informasi awal terkait kepatuhan pengusaha kafe terhadap regulasi yang berlaku.
Anggota DPRD Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, mengungkapkan bahwa kegiatan sidak telah dilaksanakan dan sampel dari beberapa kafe di Kota Makassar telah diambil untuk keperluan verifikasi lebih lanjut. Ia juga menyampaikan bahwa atas arahan pimpinan Komisi B dan koordinasi dengan Komisi A, pihaknya akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait.
"Dari DPRD Makassar sudah melakukan sidak, mengambil sampel kafe-kafe yang ada di Kota Makassar," ujar Andi Makmur Burhanuddin pada Jumat (25/4/2025), mengonfirmasi langkah konkret yang telah diambil oleh lembaga legislatif.
"Atas arahan dari pimpinan Komisi B yang berkoordinasi dengan Komisi A, akan dilakukan RDP secepatnya untuk membahas persoalan ini secara komprehensif,"
Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan bahwa berbagai aspirasi yang disuarakan oleh Gempar telah diterima dan menjadi perhatian serius DPRD Kota Makassar. Ia menjelaskan bahwa fokus utama dari aspirasi tersebut adalah terkait dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta izin-izin operasional lain yang krusial bagi keberlangsungan sebuah usaha.
"Penyampaian yang diaspirasikan teman-teman itu lebih ke amdal, soal izin-izin operasional, amdal lingkungan seperti ketersediaan lahan parkir dan berbagai aspek terkait dampak lingkungan lainnya," jelas Andi Makmur Burhanuddin saat dihubungi melalui aplikasi pesan singkat, merinci poin-poin penting yang menjadi perhatian mahasiswa.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menegaskan bahwa isu dugaan pelanggaran operasi perizinan sebuah kafe merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang telah diterima oleh pihaknya. Langkah ini merupakan wujud tanggung jawab dan fungsi pengawasan yang diemban oleh DPRD Kota Makassar.
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh aktivitas usaha di Kota Makassar berjalan sesuai dengan koridor hukum dan regulasi yang berlaku," tulis Ismail melalui akun media sosial Instagramnya @official.ismail01 pada Senin (21/4/2025), menunjukkan komitmen lembaga legislatif dalam menegakkan aturan.
"Kami sangat mendukung pertumbuhan sektor usaha dan kreativitas generasi muda Makassar, namun semua itu harus berjalan tanpa mengabaikan regulasi yang telah ditetapkan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ismail menekankan bahwa kepemilikan izin yang lengkap bukan hanya sekadar persoalan administrasi semata, melainkan juga merupakan bentuk tanggung jawab sebuah entitas usaha terhadap lingkungan sekitar dan masyarakat luas. Kepatuhan terhadap perizinan dianggap sebagai fondasi penting dalam membangun ekosistem usaha yang sehat dan berkelanjutan.
"Izin yang lengkap bukan hanya soal administrasi, tapi juga bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar," imbuh Ismail melalui unggahan di akun Instagramnya, memperkuat argumentasi mengenai pentingnya kepatuhan terhadap perizinan.
Sebelumnya, DPRD Kota Makassar telah menerima audiensi dari Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempar) terkait adanya dugaan sebuah kafe, yakni Cafe Ruumaa yang berlokasi di Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, yang beroperasi tanpa memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang sesuai.
Aspirasi yang disampaikan oleh Gempar ini menjadi dasar bagi DPRD Kota Makassar untuk melakukan investigasi lebih lanjut, termasuk melalui kegiatan sidak dan rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP). Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan lembaga legislatif dalam menanggapi keluhan masyarakat dan menegakkan aturan perizinan di Kota Makassar.
RDP yang akan segera digelar diharapkan dapat menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk perwakilan dari kafe yang bersangkutan, instansi pemerintah terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta perwakilan dari Gempar. Forum ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk mengklarifikasi informasi, menyampaikan temuan sidak, dan mencari solusi yang adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya tindakan cepat dari DPRD Makassar, diharapkan polemik terkait dugaan pelanggaran izin operasional kafe ini dapat segera menemui titik terang. Masyarakat menantikan hasil dari RDP dan langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh DPRD Kota Makassar dalam menegakkan aturan dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan bertanggung jawab di Kota Makassar. (*)
Previous Post Next Post
Premium By Raushan Design With Shroff Templates