Komisi B DPRD Makassar Soroti Evaluasi SDM dan Efisiensi Operasional Perusda




 
Makassar suarindonesianews.com -- Komisi B DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Kota Makassar, termasuk Perumda Air Minum (PDAM),  Selasa (29/4/2025). Rapat ini membahas sejumlah isu strategis, salah satunya terkait evaluasi Sumber Daya Manusia (SDM) dan efisiensi pengelolaan anggaran di tubuh Perusda.
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menyampaikan bahwa tingginya biaya operasional dan minimnya pemasukan menjadi alasan utama perlunya penataan ulang SDM. Ia menilai, karyawan yang tidak lagi memenuhi syarat sebaiknya tidak dipertahankan untuk menjaga efisiensi dan efektivitas kerja.
“SDM harus dievaluasi secara menyeluruh. Jika sudah tidak memenuhi syarat, tidak ada alasan untuk dipertahankan. Kami mendukung komitmen Dirut untuk melakukan evaluasi menyeluruh,” ujar Ismail.
Ia juga mencontohkan langkah PD Pasar Makassar yang telah mengurangi jumlah karyawan dari sekitar 650 menjadi kurang lebih 550 orang sebagai bentuk penyesuaian dan efisiensi.
Lebih lanjut, Ismail menekankan pentingnya pembaruan sistem pembayaran di lingkup Perusda. Menurutnya, seluruh transaksi harus mengadopsi sistem cashless seperti QRIS dan terintegrasi dengan perbankan agar pengelolaan keuangan lebih transparan dan akuntabel.
“Pembayaran tunai rawan penyimpangan. Perusahaan daerah harus bertransformasi ke sistem non-tunai dan bekerja sama dengan bank,” tegasnya.
Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Hamid, dalam kesempatan yang sama menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja karyawan dan tidak memperpanjang kontrak kerja bagi yang tidak memenuhi standar. Langkah ini dilakukan sesuai dengan regulasi Kementerian Dalam Negeri yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total anggaran.
“Selama ini belanja pegawai kami mencapai 38 hingga 40 persen. Jika ini terus dibiarkan, maka akan melanggar aturan dan menimbulkan kerugian negara,” jelas Hamzah.
Ia menegaskan bahwa sebagai pejabat yang diberi amanah, dirinya tidak ingin melanjutkan kebijakan yang bertentangan dengan regulasi. Jumlah karyawan PDAM saat ini tercatat sekitar 1.400 orang, sementara batas ideal seharusnya tidak lebih dari 900.
Oleh karena itu, PDAM mulai melakukan pengurangan jumlah tenaga kontrak secara bertahap berdasarkan evaluasi kinerja. Beberapa kontrak karyawan yang berakhir pada April telah diberhentikan, dan jumlah pegawai kontrak yang aktif dikurangi dari 80 menjadi 30 orang.
Hamzah menjelaskan bahwa proses evaluasi dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, termasuk kedisiplinan kehadiran, kemampuan teknis, serta komitmen terhadap pekerjaan. Evaluasi ini juga mengacu pada temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta auditor independen.
“Kami sudah punya dasar hukum, data internal dari direksi sebelumnya, dan rekomendasi resmi. Jadi proses ini bukan kebijakan sepihak, melainkan langkah perbaikan yang sistematis,” katanya.
Selain itu, Hamzah mengungkapkan bahwa PDAM tengah mempersiapkan peluncuran program penambahan 1.500 pelanggan baru sebagai bagian dari ekspansi layanan air bersih di Kota Makassar.
Program ini, menurutnya, didukung oleh pemerintah pusat dan akan segera direalisasikan dalam waktu dekat untuk memperluas jangkauan layanan sekaligus meningkatkan pendapatan perusahaan. (*)
Previous Post Next Post
Premium By Raushan Design With Shroff Templates