DPRD Bersama Pemkot Makassar Finalisasi Perda Parkir





 
Makassar suarindonesianews.com -- Pemerintah Kota Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar tengah menyelesaikan tahap akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Aturan ini digadang menjadi solusi atas persoalan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus penataan parkir yang lebih tertib.
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menegaskan bahwa Perda ini merupakan prioritas utama sejak ia menjabat. Menurutnya, regulasi baru ini diharapkan mendorong peningkatan PAD dan menciptakan sistem parkir yang lebih terstruktur.
“Ketika saya pertama kali duduk di DPRD, Perda ini adalah inisiatif pertama yang kami dorong di Komisi B. Kami ingin PAD Makassar meningkat dan sistem parkir lebih tertata,” kata Ismail saat ditemui pada Sabtu, (3/5/2025).
Ia optimistis Perda tersebut akan segera disahkan setelah melewati proses harmonisasi dengan pihak eksekutif. “Insyaallah, tidak lama lagi Perda Parkir ini akan kami ketok,” tambahnya.
Anggota DPRD Makassar dari Fraksi PPP, Fasruddin Rusli, turut menyoroti maraknya praktik manipulasi setoran parkir. Ia menyebut kebocoran PAD di sektor ini bisa mencapai lebih dari 50 persen akibat praktik ilegal di lapangan.
“Banyak pelaku usaha yang memungut tarif parkir tinggi tapi hanya menyetor sebagian kecil ke kas daerah. Ini bisa merugikan PAD hingga 53,35 persen,” ungkap Fasruddin.
Untuk itu, ia mendorong penerapan sistem pembayaran parkir elektronik. Langkah ini dianggap krusial demi menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi parkir.
Plt. Direktur Utama PD Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali, menyatakan bahwa penerapan regulasi ini membutuhkan dukungan data yang kuat. Pihaknya kini sedang menyusun basis data sektor kuliner dan hiburan malam, termasuk informasi jenis usaha, pajak, hingga retribusi parkir.
“Database ini penting agar kami bisa mengawasi kewajiban parkir pelaku usaha secara akurat,” jelas Ara, sapaan akrabnya.
Selain itu, PD Parkir juga tengah menyiapkan sistem sertifikasi untuk juru parkir (jukir). Nantinya, hanya jukir bersertifikat yang boleh beroperasi secara resmi di wilayah Kota Makassar.
“Rompi bukan hanya atribut, tapi simbol kelulusan pelatihan. Siapa pun yang tidak bersertifikat akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Untuk memastikan implementasi Perda berjalan efektif, PD Parkir akan membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC). Tim ini akan diturunkan ke lapangan guna mengawasi penerapan aturan dan menindak pelanggaran yang terjadi.
“Tujuan kami adalah menciptakan pelayanan parkir yang profesional, manusiawi, dan memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah,” pungkas Ara. (*)
Previous Post Next Post
Premium By Raushan Design With Shroff Templates