DPRD Makassar Gelar RDP Bahas Setoran Parkir




 
Makassar suarindonesianews.com -- DPRD Kota Makassar Komisi B gelar Rapat  Dengar Pendapat (RDP), bahas terkait adanya  praktik rekayasa laporan setoran parkir oleh sejumlah pengusaha kafe dan tempat hiburan malam (THM) di Kota Makassar.Hal ini  terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi B DPRD Kota Makassar pada Jumat, 2 Mei 2025. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Makassar dan menghadirkan perwakilan dari pelaku usaha, Direksi PD Parkir Makassar Raya, Dinas Perdagangan, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Basdir, mengungkap bahwa pihak legislatif telah beberapa kali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi usaha. Hasilnya menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara laporan manajemen dengan kondisi faktual di lapangan.
“Setelah kami sidak, terlihat jelas bahwa parkiran di sejumlah kafe dan THM penuh, baik saat akhir pekan maupun hari biasa. Namun, laporan resmi dari pengusaha tidak mencerminkan realitas tersebut,” tegas Basdir dalam forum tersebut.
Ia menilai bahwa laporan yang dimanipulasi ini berpotensi mengarah pada pelanggaran serius, termasuk indikasi penggelapan pendapatan daerah. "Kalau data setoran tidak sesuai, ini sama saja membohongi publik dan bisa dikategorikan sebagai upaya menghindari kewajiban pajak," katanya.
Dalam rapat tersebut, terungkap sejumlah nominal setoran parkir yang dianggap tidak logis jika dibandingkan dengan aktivitas usaha di lapangan. Misalnya, Kafe Heaven hanya menyetor Rp300 ribu per bulan, ruuma.id sebesar Rp15 ribu per hari, dan Daun Coffee Rp500 ribu per bulan. Sementara beberapa usaha lainnya seperti Agung Kafe, Karma, Helen's Metro Tanjung Bunga, dan Grind & Pull bahkan tidak tercatat sama sekali dalam sistem PD Parkir.
Selain soal parkir, Basdir juga menyinggung perizinan usaha yang dianggap banyak disembunyikan. Ia menyebut masih banyak tempat usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi. "Harus ada keterbukaan dari pengusaha. Kehadiran DPRD bukan untuk menghambat, tetapi untuk memastikan usaha berjalan sesuai aturan," ujarnya.
Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail, menjelaskan bahwa RDP ini merupakan respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait gangguan yang ditimbulkan sejumlah usaha hiburan malam, terutama kafe yang beroperasi di kawasan pemukiman tanpa izin yang sah.
"Banyak laporan warga masuk, bahkan ada demonstrasi menolak keberadaan usaha-usaha ini. Rumah penduduk diubah jadi tempat usaha tanpa perizinan jelas. Ini tidak bisa dibiarkan," ungkap Ismail.
Ia menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi seperti Bapenda, Dinas Perdagangan, dan PD Parkir untuk menyesuaikan perizinan dan retribusi dengan kondisi nyata di lapangan. “Kami minta agar ke depan, seluruh pelaku usaha wajib berkoordinasi langsung dengan instansi terkait. Tidak bisa lagi berjalan sendiri-sendiri,” ujarnya.
Ismail juga menyoroti ketidaksesuaian antara ukuran lahan usaha dan aktivitas yang dijalankan. "Jangan sampai lokasi yang sempit dipaksakan untuk menjadi tempat usaha besar, itu berisiko secara sosial dan administratif," tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, mengakui bahwa salah satu kendala utama dalam pengelolaan parkir adalah belum adanya data komprehensif mengenai jumlah dan lokasi unit usaha yang beroperasi.
"Hingga kini kami belum punya basis data lengkap. Ini yang membuat pengawasan dan optimalisasi retribusi menjadi sulit. Saya sudah perintahkan untuk segera mendata ulang seluruh lokasi usaha, termasuk keberadaan juru parkir, sistem pembayaran, hingga volume kendaraan," jelas Adi.
Adi juga memaparkan rencana jangka menengah PD Parkir dalam meningkatkan tata kelola parkir secara digital. Salah satu langkahnya adalah menerbitkan rompi khusus bagi juru parkir resmi dan menyelenggarakan sertifikasi untuk juru parkir.
“Semua juru parkir akan disertifikasi. Kami juga sudah menjalin kerja sama dengan Bank Indonesia, BRI, dan BCA untuk integrasi sistem pembayaran digital melalui QRIS. Ini untuk memastikan transparansi dan mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD),” paparnya.
Dengan reformasi tata kelola ini, PD Parkir berharap seluruh potensi parkir dapat termonitor secara akurat dan berkontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah. Selain itu, langkah ini juga dinilai penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan taat regulasi.
Komisi B DPRD Kota Makassar berjanji akan terus melakukan pemantauan intensif terhadap perkembangan implementasi kebijakan ini, serta memastikan semua pihak yang terlibat menjalankan tugas sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya. (*)
Previous Post Next Post
Premium By Raushan Design With Shroff Templates