Komisi D DPRD Makassar Soroti Penolakan Pasien BPJS RSUD Daya




 
Makassar suarindonesianews.com --Komisi D DPRD Kota Makassar menanggapi serius laporan terkait penolakan pasien peserta BPJS Kesehatan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya. Penolakan itu dialami oleh salah seorang warga Makassar saat hendak mendapatkan layanan rawat inap setelah mengalami mual hebat dan sesak napas, Rabu (7/5/2025) malam.
Merespons kejadian tersebut, Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, dr. Fahrizal Husain Arrahman, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima penjelasan awal dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Daya.
“Sebagai dokter yang pernah bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD), saya memahami persoalan seperti ini kerap terjadi. Masalah utama biasanya terletak pada kurangnya pemahaman masyarakat mengenai sistem layanan BPJS di IGD,” ujar Fahrizal, Kamis (8/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem BPJS, tidak semua kondisi dapat langsung ditangani oleh IGD. Ada ketentuan medis tertentu yang menjadi syarat agar klaim layanan rawat inap bisa disetujui dan dibayar oleh BPJS Kesehatan.
“Kalau IGD menerima pasien yang secara medis tidak termasuk dalam kategori gawat darurat, maka klaim layanan tersebut bisa tidak dibayarkan oleh BPJS. Hal ini berdampak pada pihak rumah sakit,” jelas legislator Fraksi PKB itu.
Meskipun demikian, Fahrizal menekankan pentingnya komunikasi yang etis dan empatik oleh tenaga medis kepada pasien dan keluarga. Menurutnya, kondisi emosional pasien maupun pengantarnya yang sedang panik harus dipahami dan ditanggapi secara manusiawi.
“Psikologis orang sakit dan keluarganya tentu berbeda dengan kondisi biasa. Maka, penolakan sekalipun harus disampaikan dengan sopan dan jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tegasnya.
Fahrizal yang akrab disapa dr. Ical itu juga menambahkan bahwa pelayanan publik, terutama di sektor kesehatan, harus mengedepankan pendekatan edukatif. Informasi tentang prosedur BPJS dan standar penanganan IGD harus rutin disosialisasikan.
Menurutnya, RSUD Daya sebagai rumah sakit rujukan pemerintah seharusnya menjadi pelopor dalam transparansi layanan kesehatan, termasuk dalam memberi pemahaman yang benar kepada masyarakat terkait hak dan batasan layanan BPJS.
Ia juga menyoroti perlunya evaluasi internal terkait standar operasional prosedur (SOP) komunikasi pelayanan, khususnya di IGD yang menjadi garda terdepan menerima pasien dalam kondisi kritis atau darurat.
Lebih lanjut, Fahrizal membuka kemungkinan akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk manajemen RSUD Daya, Dinas Kesehatan, dan perwakilan BPJS Kesehatan untuk memberikan klarifikasi langsung dalam forum resmi DPRD.
“InsyaAllah setelah saya kembali dari perjalanan dinas, saya akan koordinasikan dengan Ketua Komisi D agar kita bisa tindak lanjuti secara kelembagaan,” ujarnya.
Komisi D DPRD Makassar berharap kejadian serupa tidak terulang dan meminta Pemkot Makassar serta manajemen rumah sakit memperbaiki sistem komunikasi serta memperluas edukasi kepada masyarakat agar memahami alur layanan kesehatan berbasis BPJS secara utuh. (*)
Previous Post Next Post
Premium By Raushan Design With Shroff Templates