Suarindonesianews.com-Makassar-Anggota DPRD Kota Makassar, Ari Ashari, menunjukkan komitmen nyata dalam upaya perlindungan terhadap hak-hak anak dengan menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak. Kegiatan ini dilaksanakan, Sabtu, 2 Agustus 2025 di Hotel Almadera, Jl. Somba Opu No. 235, Lantai 2 Room Tulip. Sosialisasi ini melibatkan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen pemerhati anak.
Dalam sambutannya, Ari Ashari menegaskan bahwa anak-anak merupakan aset masa depan yang harus dijaga dan dilindungi oleh seluruh elemen bangsa. “Perda ini bukan sekadar aturan, tetapi komitmen moral dan hukum yang harus kita wujudkan bersama untuk memastikan anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan mendidik,” ujar Ari. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika terjadi indikasi kekerasan atau pelanggaran terhadap hak anak di sekitar mereka.
Narasumber pertama, drg. Ita Isdiana Anwar, M.Kes, menjelaskan bahwa pendekatan kesehatan dalam perlindungan anak sangat penting, terutama dalam pencegahan kekerasan fisik dan psikis. “Anak yang terluka secara mental maupun fisik memiliki risiko lebih tinggi mengalami gangguan tumbuh kembang. Perda ini sangat strategis untuk menjadi payung hukum perlindungan dari kekerasan domestik maupun lingkungan luar,” tegasnya. Ia menambahkan, “Tenaga medis juga perlu dilibatkan aktif dalam sistem pelaporan kekerasan terhadap anak.”
Alita Karen, narasumber kedua yang juga aktivis perlindungan perempuan dan anak, menyoroti pentingnya edukasi dini terkait hak anak, baik di lingkungan sekolah maupun keluarga. “Kesadaran keluarga adalah garis pertahanan pertama bagi anak. Jika keluarga paham, maka anak akan lebih terlindungi,” ujarnya. Alita juga menambahkan, “Perlu ada sinergi antara pemerintah, sekolah, dan media untuk mengedukasi anak dan orang tua secara terus menerus.”
Sementara itu, narasumber ketiga, Nasaruddin Natsir, memaparkan bahwa Perda ini bukan hanya regulasi, melainkan alat transformasi sosial. “Melindungi anak berarti mencegah berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi yang kerap terjadi secara terselubung. Kita harus mendorong budaya lapor yang aman dan bebas stigma,” jelasnya. Ia juga menyampaikan, “Butuh kerja sama lintas sektor agar perlindungan anak tak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif dan holistik.”
Dalam sesi diskusi, salah seorang peserta mengajukan pertanyaan penting, “Apa langkah konkret yang bisa dilakukan masyarakat jika melihat potensi kekerasan terhadap anak, tetapi takut melapor karena pelaku adalah orang dekat korban?” Pertanyaan tersebut mendapat tanggapan serius dari para narasumber yang menegaskan pentingnya membangun sistem pelaporan yang rahasia dan aman, serta pendampingan psikologis bagi pelapor dan korban.
Sosialisasi ini ditutup dengan ajakan untuk terus membangun kesadaran kolektif dalam upaya perlindungan anak. Dengan adanya perda ini, DPRD dan Pemerintah Kota Makassar berharap masyarakat lebih aktif dalam menciptakan lingkungan yang ramah anak serta mendukung terwujudnya Kota Makassar sebagai kota layak anak secara menyeluruh dan berkelanjutan.(*)