Suarindonesianews.com-Makassar-DPRD Kota Makassar berencana memanggil seluruh pengelola toko modern yang beroperasi di wilayahnya. Langkah ini diambil menyusul maraknya laporan masyarakat terkait dugaan tindakan sewenang-wenang terhadap pelanggan serta persoalan perizinan dan minimnya pelibatan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.
Rencana ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ketua Komisi A, Ismail, dan Ketua Komisi B, Basdir. Rapat tersebut dihadiri perwakilan manajemen Alfamidi dan organisasi kepemudaan Sapma Pemuda Pancasila (PP) Kota Makassar.
“Banyak aduan dari masyarakat yang masuk ke DPRD, khususnya terkait tindakan sepihak yang diduga dilakukan oleh oknum toko modern terhadap pelanggan. Hal ini tidak bisa kami biarkan,” ujar Ismail saat memimpin rapat.
Anggota Komisi A, Tri Zulkarnain, juga menekankan pentingnya perlindungan hak konsumen. Ia meminta agar insiden yang merugikan pelanggan tidak terulang.
Dalam RDP tersebut, perwakilan manajemen Alfamidi, Rudy, menyatakan bahwa pihaknya memiliki 58 gerai dan satu supermarket di Makassar. Namun, ia mengaku masih menunggu dokumen perizinan lengkap dari manajemen pusat.
Ketua Komisi B, Basdir, menegaskan bahwa legalitas dan regulasi toko modern akan menjadi fokus utama dalam pembahasan selanjutnya. Ia juga menyoroti pentingnya pelibatan UMKM lokal dalam rantai pasok toko-toko modern tersebut.
“Perizinan ini harus dikaji ulang, kami ingin pastikan tidak ada toko yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan. Begitu pula soal komitmen mereka terhadap produk UMKM,” pungkas Basdir.
DPRD Makassar dijadwalkan akan menggelar rapat lanjutan dengan mengundang seluruh manajemen toko modern dalam waktu dekat.
Pemanggilan ini diharapkan dapat memperjelas posisi hukum dan tanggung jawab sosial perusahaan, terutama dalam hal perlindungan konsumen dan pemberdayaan ekonomi lokal.
Langkah ini menunjukkan komitmen DPRD Makassar dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat dan memastikan setiap pelaku usaha beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)