Fraksi DPRD Makassar Dukung Penguatan Regulasi Pesantren


 

Suarindonesianews.com, Makassar-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar rapat pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang menjadi pembahasan bersama pemerintah kota. Rapat yang berlangsung secara daring ini diikuti oleh pimpinan DPRD, perangkat daerah, serta sejumlah pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Makassar, Rabu (22/10/2024).

Tiga ranperda yang dibahas meliputi Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Fraksi Mulia melalui juru bicaranya, Andi Muchlis Misba, menyampaikan pandangan umum yang menekankan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam penyempurnaan naskah ranperda. Ia menyebut proses tersebut harus terbuka dan mengedepankan kepentingan masyarakat.

“Langkah koordinasi antarperangkat daerah dengan panitia khusus merupakan bagian penting agar pembahasan berjalan efektif dan menghasilkan regulasi yang berpihak pada publik,” ungkap Andi Muchlis.

Fraksi Mulia juga memberikan apresiasi terhadap komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menghadirkan kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Mereka menegaskan dukungan penuh terhadap proses pembahasan hingga tahap finalisasi ranperda.

Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui juru bicaranya, Aswar, ST, menyoroti pentingnya kejelasan indikator kinerja bagi pelaksanaan ranperda, khususnya pada aspek penyelenggaraan kearsipan dan fasilitas pesantren.

Menurut Aswar, dukungan pemerintah terhadap pesantren harus bersifat menyeluruh, tidak hanya administratif tetapi juga fungsional dan berkelanjutan. “Masih banyak pesantren yang menghadapi keterbatasan fasilitas dan sumber daya. Perlu ada forum kemitraan strategis antara pemerintah, pesantren, dan masyarakat,” ujarnya.

Fraksi PKS mengusulkan empat langkah strategis untuk memperkuat kebijakan ini, yaitu pemetaan dan registrasi pesantren, penyusunan skema bantuan dan kemitraan, peningkatan kapasitas manajemen, serta pembentukan forum komunikasi lintas lembaga.

Terkait perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017, Fraksi PKS menilai penting untuk menyesuaikan pengaturan keuangan dan administrasi DPRD agar sejalan dengan regulasi terbaru, termasuk PP Nomor 1 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

“Fungsi legislasi dan pengawasan DPRD akan berjalan optimal bila ditunjang sistem administrasi yang profesional dan transparan,” tambah Aswar.
Rapat pemandangan umum ini menjadi tahap awal sebelum pembahasan lanjutan oleh panitia khusus DPRD bersama Pemerintah Kota Makassar.

Seluruh fraksi berharap mekanisme pembahasan berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang berdaya guna bagi masyarakat.(**)
Previous Post Next Post
Premium By Raushan Design With Shroff Templates