Mamuju, Sulawesi Barat – Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Diduga SPBU Taraelu yang berada di wilayah Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, menjadi sorotan masyarakat. Soalnya, SPBU tersebut diduga dikendalikan oleh mafia BBM berinisial “T” yang disebut-sebut terlibat dalam penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga menyebutkan bahwa praktik penyaluran BBM bersubsidi tidak sesuai peruntukan kerap terjadi di lokasi tersebut. Modus digunakan diduga pengisian berulang menggunakan kendaraan tertentu hingga dugaan pelangsiran BBM untuk diperjualbelikan kembali dengan harga non-subsidi.
Ironisnya, keberadaan SPBU yang berdekatan dengan kantor kepolisian sektor (Polsek) setempat justru menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Warga menilai belum ada tindakan tegas dari APH ( Aparat Penegak Hukum) sehingga muncul dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Salah satu sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa praktik ini diduga telah berlangsung cukup lama. Ia juga menyebut adanya dugaan aliran dana atau “setoran” ke oknum oknum tertentu.
“Sudah lama ini terjadi pak kami masyarakat hanya bisa melihat. Bahkan ada yang bilang ada setoran ke pihak tertentu termasuk APH, ujar sumber tersebut.
Meski demikian, hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak pengelola SPBU Taraelu terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi juga belum mendapat tanggapan.
Sementara itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat segera melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. Penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dinilai penting untuk menjaga keadilan distribusi energi yang menjadi hak masyarakat luas.
Sebagai informasi, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 55. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal 6 tahun.
(Tim Redaksi)