Komisi B DPRD Makassar Soroti Izin Usaha dan Parkir Liar




 
Makassar suarindonesianews.com -- Komisi B DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah stakeholder untuk membahas persoalan perizinan usaha cafe, tempat hiburan malam (THM), serta pengelolaan lahan parkir di Kota Makassar. Rapat berlangsung di Ruang Badan Anggaran DPRD Makassar, Jumat (2/5/2025), dan dihadiri oleh perwakilan dari SKPD, OPD terkait, serta jajaran PD Parkir Makassar Raya.
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menegaskan bahwa rapat ini digelar sebagai tindak lanjut dari banyaknya laporan masyarakat terkait gangguan usaha hiburan malam yang beroperasi di lingkungan permukiman tanpa izin. Menurutnya, ada kecenderungan rumah tinggal dialihfungsikan menjadi tempat usaha tanpa melalui prosedur perizinan yang sah.
“Banyak laporan masuk, bahkan ada aksi unjuk rasa dari warga soal keberadaan cafe yang mengganggu ketertiban. Rumah penduduk dijadikan tempat usaha, tanpa ada izin lingkungan atau perizinan teknis. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Ismail.
Ia menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam mengawasi dan menyesuaikan perizinan serta retribusi berdasarkan kondisi riil di lapangan. Ismail meminta pengusaha untuk aktif berkoordinasi dengan instansi terkait, khususnya PD Parkir dan Bapenda, guna memastikan kewajiban perpajakan dan penggunaan lahan sesuai regulasi.
“Soal pajak penghasilan, luas parkir, hingga kesesuaian zonasi lahan harus jelas. Jangan sampai lokasi sempit dijadikan usaha besar tanpa kajian dampak lingkungan. Ini tugas kita bersama untuk menertibkan,” lanjutnya.
Plt Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, mengungkapkan bahwa salah satu tantangan utama dalam pengelolaan parkir adalah ketiadaan basis data yang lengkap terkait lokasi dan jumlah unit usaha aktif di Kota Makassar. Tanpa data yang akurat, kata Adi, potensi pendapatan dari sektor parkir sulit dioptimalkan.
“Hingga hari ini kami belum memiliki database lengkap. Bagaimana kita bisa maksimal kalau tidak tahu berapa banyak cafe, berapa yang punya juru parkir, berapa yang pakai sistem digital seperti QRIS,” ujar Adi.
Ia mengatakan pihaknya tengah melakukan pendataan menyeluruh serta merancang sistem pengawasan baru yang lebih profesional. Salah satu langkah yang sedang disiapkan adalah peluncuran rompi resmi untuk juru parkir serta program sertifikasi untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas petugas parkir.
“Semua juru parkir akan disertifikasi, dan kami bangun kerja sama dengan Bank Indonesia serta sejumlah bank untuk memperluas pembayaran parkir secara non-tunai menggunakan QRIS. Ini langkah penting menuju digitalisasi dan transparansi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Adi juga menyinggung potensi pendapatan yang belum dimaksimalkan, seperti area parkir di luar Mall Panakkukang yang saat ini tidak difungsikan karena tertutup oleh pot bunga besar. Menurutnya, lokasi tersebut bisa memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) jika dikelola dengan benar.
“Di luar MP (Mall Panakkukang) itu potensial, tapi saat ini tertutup dan tidak bisa dimanfaatkan. Harus ada sinergi lintas dinas untuk menata ulang kawasan itu agar bisa dikelola secara resmi,” imbuhnya.
RDP ditutup dengan kesepakatan untuk melakukan tindak lanjut berupa pemanggilan ulang terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban perizinan dan retribusi. Komisi B juga merencanakan peninjauan lapangan ke sejumlah titik parkir yang dinilai bermasalah, termasuk kawasan Mall Panakkukang dan beberapa lokasi kafe yang berada di area permukiman.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya jangka panjang dalam meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, menata ruang kota, dan menekan kebocoran PAD yang selama ini menjadi sorotan publik. (*)
Previous Post Next Post
Premium By Raushan Design With Shroff Templates