Makassar suarindonesianews.com --Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika, S.H., mengambil langkah tegas terhadap aktivitas operasional PT. SAUT yang berlokasi di Jalan Insinyur Sutami No. 1, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. Hal ini disampaikan usai kunjungan lapangan dan pengecekan dokumen perizinan pada Kamis (8/5/2025).
Dalam peninjauan tersebut, Suharmika menemukan sejumlah kekurangan dalam dokumen legal operasional perusahaan. Ia mendesak agar PT. SAUT segera melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan oleh peraturan daerah dan nasional.
“Seluruh dokumen operasional wajib diperlihatkan. Jika tidak lengkap, kami akan menginstruksikan DPMPTSP serta Satpol PP untuk menghentikan sementara aktivitas perusahaan. Pemkot Makassar juga akan turun langsung melakukan tindakan tegas,” tegas Suharmika.
Selain masalah perizinan, kunjungan itu juga mengungkap adanya pencemaran udara yang dirasakan langsung oleh warga di sekitar pabrik. Gangguan ini berdampak terhadap kesehatan, terutama anak-anak dan lansia.
“Pencemaran udara ini nyata dirasakan warga. Mereka sudah menyampaikan keluhan kesehatan, namun hingga kini belum ada bentuk kompensasi atau program tanggung jawab sosial dari perusahaan,” ujarnya.
Lurah Kelurahan Sudiang, Kamal Tata, S.T., membenarkan bahwa sejak beberapa pekan terakhir, warga mulai mengeluhkan gangguan kesehatan yang diduga berasal dari aktivitas industri.
“Kulit anak-anak dan orang tua mulai terganggu. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak perusahaan, dan mereka minta waktu untuk berdialog dengan warga. Hari ini momen penting karena DPRD turun langsung. Semoga segera ada penyelesaian,” ujar Kamal.
Sementara itu, perwakilan keuangan PT. SAUT, Angel, menyatakan pihak perusahaan terbuka untuk menyelesaikan persoalan bersama masyarakat. Ia memastikan kehadiran pihaknya dalam pertemuan lanjutan dengan warga dan pemerintah.
“Tentu kami akan hadir memenuhi undangan. Kami ingin semua berjalan baik dan masalah ini segera dibahas bersama,” ujar Angel.
DPRD Makassar sendiri telah memantau keluhan masyarakat sejak dua minggu terakhir. Suharmika menyatakan bahwa jika PT. SAUT tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan, penghentian operasional dapat menjadi opsi terakhir.
Langkah tegas akan menunggu hasil investigasi lanjutan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta laporan dari komisi terkait di DPRD.
DPRD menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak kesehatan warga dan penegakan regulasi lingkungan hidup. Perusahaan yang beroperasi di Makassar wajib mematuhi semua ketentuan hukum dan menunjukkan tanggung jawab sosial.
“Kami akan terus kawal proses ini sampai warga mendapatkan keadilan dan perusahaan memenuhi kewajibannya secara menyeluruh,” tutup Suharmika. (*)

