Suarindonesianewscom Makassar --Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah merampungkan pendataan terhadap 62.538 Kepala Keluarga (KK) yang berpotensi menjadi penerima manfaat program pembebasan iuran sampah. Program ini dirancang untuk meringankan beban finansial keluarga kurang mampu dari kewajiban retribusi sampah bulanan.
Data calon penerima telah divalidasi secara ketat berdasarkan kategori daya listrik rumah tangga, yaitu 450 VA hingga 900 VA subsidi. Validasi ini bertujuan memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar menyasar kelompok masyarakat yang paling membutuhkan, sehingga program tepat sasaran.
Pemkot Makassar menargetkan implementasi penuh program ini akan dimulai segera pada bulan Juli, menyusul rampungnya tahapan uji coba di beberapa kecamatan. Ini menandai langkah konkret Pemkot dalam mewujudkan program pro-rakyat.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Muchlis Misbah, memastikan pihaknya akan mengawal dan mengevaluasi proses pelaksanaan di lapangan. Pengawasan ini penting untuk memastikan program berjalan sesuai regulasi.
"Kita lihat saja nanti karena sudah ada perwalinya, di perwali itu kan sudah jelas aturannya," ujar Muchlis di DPRD Makassar, Rabu (9/7/2025). Ia menegaskan bahwa Komisi D akan mengawasi implementasi peraturan wali kota (perwali) terkait program ini.
Muchlis Misbah juga menilai bahwa kebijakan pembebasan iuran sampah ini merupakan langkah yang lebih baik dibandingkan kebijakan pemerintahan sebelumnya. Meskipun demikian, ia menekankan pentingnya pengawasan ketat agar tidak terjadi kesalahan sasaran dalam penyaluran program.
Menurutnya, akurasi data penerima menjadi kunci keberhasilan program ini. "Persoalan nanti siapa yang punya hak untuk tidak membayar kita lihat nanti di lapangan dan itu yang akan dievaluasi oleh kami," ujarnya.
"Jangan sampai salah sasaran, itu sih yang kita mau evaluasi adalah supaya betul-betul program pemerintah sampah gratis ini bagi orang yang tidak mampu dan betul-betul tepat sasaran dan sesuai harapan dan sesuai yang berhak," tegas legislator dari Fraksi Hanura ini.
Muchlis turut mengingatkan pentingnya partisipasi masyarakat yang mampu secara ekonomi untuk tetap membayar iuran sampah. Hal ini dianggap sebagai bentuk solidaritas sosial, mendukung keberlanjutan program subsidi bagi mereka yang membutuhkan.
"Kami juga meminta kepada warga Kota Makassar yang punya kemampuan, ya bayarlah sampahmu supaya bisa mensubsidi orang yang tidak mampu. Kalau orang katakan bahwa sampah gratis itu untuk semua, saya rasa tidak seperti itu janjinya wali kota," katanya.
Ia menjelaskan bahwa program ini memang tidak diperuntukkan bagi semua warga, melainkan hanya bagi mereka yang memenuhi syarat sesuai indikator yang telah diatur dalam perwali. Ini mengoreksi pemahaman bahwa program "sampah gratis" berlaku universal.
"Janjinya Wali Kota adalah sampah gratis bagi warga yang tidak mampu. Adapun indikatornya diatur dalam perwali. Ya, kami dari DPRD Kota Makassar tinggal mengawasi jalannya perwali itu, penerapan aplikasi penerapan perwali itu di tengah masyarakat apakah sudah sesuai atau tidak," ucap Muchlis.
Muchlis memastikan bahwa Komisi D akan fokus pada keakuratan sasaran program ini dan siap memberikan masukan kepada Wali Kota apabila ditemukan penyimpangan di lapangan. "Iya, pasti kan kita akan memberikan sumbang saran kepada Wali Kota, setelah kita nanti evaluasi di lapangan," tutupnya. (*)